JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah dan DPR perlu mengubah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada pemilihan umum legislatif atau Pileg 2029.
Putusan ini diambil MK setelah mengadili permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Agustus 2023.
Dalam permohonannya, Perludem meminta MK menganulir parliamentary threshold sebesar 4% yang tertuang di pasal 414 ayat 1 Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu.
#pemilu2024 #ambangbatasparlemen #mk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/490917/momentum-keputusan-mk-grace-natalie-bukan-hanya-psi-yang-diuntungkan-satu-meja